Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi redaksi suaralapas.my.id dalam memproduksi dan mempublikasikan konten jurnalistik di platform digital. Pedoman ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Dewan Pers mengenai standar operasional media siber di Indonesia.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan di platform suaralapas.my.id, termasuk:
- Berita
- Artikel
- Opini
- Foto
- Video
- Infografis
- Komentar pembaca
- Konten lain yang dipublikasikan melalui situs dan kanal resmi media.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan oleh suaralapas.my.id harus melalui proses verifikasi dan mengedepankan prinsip keberimbangan. Dalam kondisi tertentu, berita yang memerlukan kecepatan publikasi tetap diupayakan memenuhi unsur:
- Akurasi informasi
- Kejelasan sumber
- Tidak beritikad buruk
- Dilengkapi pembaruan apabila terdapat perkembangan baru.
- Jika suatu berita belum dapat diverifikasi secara lengkap, redaksi akan menjelaskan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
suaralapas.my.id memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan:
- Hak jawab
- Koreksi
- Klarifikasi
- Setiap ralat atau koreksi akan dipublikasikan secara proporsional dan transparan kepada pembaca. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam praktik jurnalistik.
4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Konten yang berasal dari pembaca, seperti komentar atau kiriman tulisan, menjadi tanggung jawab pengguna. Namun demikian, redaksi suaralapas.my.id berhak:
- Mengedit
- Menunda
- Menghapus konten
yang dinilai melanggar hukum, norma kesusilaan, atau mengandung unsur:
- Fitnah
- Ujaran kebencian
- Diskriminasi
- Informasi palsu (hoaks).
5. Penghapusan Berita
Redaksi suaralapas.my.id pada prinsipnya tidak menghapus berita yang telah dipublikasikan. Namun penghapusan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Pertimbangan hukum
- Perlindungan korban
- Permintaan resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan
- Keputusan redaksi setelah melalui evaluasi jurnalistik.
- Apabila berita dihapus, redaksi akan memberikan penjelasan kepada pembaca sesuai kebutuhan transparansi informasi.
6. Iklan dan Konten Berbayar
Setiap konten yang bersifat iklan, advertorial, atau kerja sama publikasi akan diberi penanda yang jelas agar dapat dibedakan dengan produk jurnalistik. suaralapas.my.id berkomitmen menjaga independensi redaksi dari kepentingan komersial.
7. Perlindungan Anak dan Korban
Dalam pemberitaan yang melibatkan anak-anak, korban kejahatan, atau pihak yang rentan, redaksi suaralapas.my.id akan:
- Menjaga identitas yang harus dilindungi
- Menghindari eksploitasi informasi pribadi
- Mengedepankan kepentingan kemanusiaan.
8. Profesionalitas Redaksi
Seluruh tim redaksi suaralapas.my.id bekerja berdasarkan:
- Kode Etik Jurnalistik
- Undang-Undang Pers
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Standar profesional jurnalistik.
9. Pengaduan dan Kontak
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, koreksi, atau hak jawab terkait pemberitaan melalui kontak resmi redaksi yang tercantum pada halaman Kontak Kami di website suaralapas.my.id.
