• Jelajahi

    Copyright © SUARALAPAS.MY.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kode Etik Jurnalistik

    Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi dan jurnalis suaralapas.my.id dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Pedoman ini mengacu pada standar Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan di platform media ini.


    Pasal 1

    Wartawan suaralapas.my.id bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


    Pasal 2

    Wartawan suaralapas.my.id menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:

    - Menunjukkan identitas kepada narasumber

    - Menghormati hak privasi

    - Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya

    - Menghormati pengalaman traumatik narasumber.


    Pasal 3

    Wartawan suaralapas.my.id selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


    Pasal 4

    Wartawan suaralapas.my.id tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


    Pasal 5

    Wartawan suaralapas.my.id tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


    Pasal 6

    Wartawan suaralapas.my.id tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.


    Pasal 7

    Wartawan suaralapas.my.id memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.


    Pasal 8

    Wartawan suaralapas.my.id tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, serta kondisi fisik atau latar belakang sosial lainnya.


    Pasal 9

    Wartawan suaralapas.my.id menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


    Pasal 10

    Wartawan suaralapas.my.id segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.


    Pasal 11

    Wartawan suaralapas.my.id melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Penutup

    Dengan adanya Kode Etik Jurnalistik ini, seluruh tim redaksi suaralapas.my.id berkomitmen untuk menjaga kualitas pemberitaan, integritas profesi, serta kepercayaan publik terhadap media sebagai sumber informasi yang kredibel dan bertanggung jawab.

    Terkini

    Nasional

    +